Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.
Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
OJK Jatuhkan Denda Rp3,4 Miliar dan Bekukan Izin KGI Sekuritas Terkait IPO Bermasalah
Matahari Department Store Bagikan Dividen Rp564 Miliar Meski Laba Turun
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi