Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.
Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Matahari Patok Dividen Rp250 per Saham, Yield Capai 13%
IHSG Menguat Tipis 0,44% di Tengah Aksi Jual-Beli Aktif
Saham Zatta Jaya Melonjak 19% di Tengah Sorotan Kasus dan Notasi L
Adaro Lepas Tambang Kestrel, Saham Melonjak dan Dividen Spesial Dijanjikan