"Kita ingin menjaga sumber daya alam kita, yang merupakan aset negara," lanjut Bahlil.
Sebenarnya, harga acuan untuk nikel sudah mengalami kenaikan tipis di awal tahun. Data dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menunjukkan, Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode pertama Januari 2026 ditetapkan di angka USD14.630 per dmt. Angka itu naik sekitar USD30 dibanding periode akhir Desember 2025.
Nah, HPM ini sendiri dihitung dari beberapa komponen. Mulai dari kadar mineral, harga acuan (HMA), hingga biaya pengolahan. Fungsinya sebagai patokan harga minimal dalam transaksi jual beli bijih nikel lokal. Tujuannya bagus: mencegah harga ditekan terlalu rendah oleh smelter, menstabilkan pendapatan penambang, dan memberi kepastian bisnis.
Namun begitu, kenaikan HPM bukan tanpa risiko. Di lapangan, bisa saja smelter menahan diri untuk membeli jika harganya dirasa kurang menguntungkan. Para penambang kecil dengan kualitas bijih rendah juga bisa kewalahan bersaing. Bagi pabrik pengolahan, biaya produksi otomatis akan membengkak. Margin mereka bisa terjepit, apalagi jika harga nikel global sedang lesu.
Jadi, rencana kenaikan ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi, negara berupaya mendapatkan porsi yang lebih adil dari kekayaan alamnya. Di sisi lain, keseimbangan industri dan daya serap pasar harus tetap dijaga. Langkah selanjutnya dari Kementerian ESDM tentu dinanti-nanti oleh semua pelaku di sektor ini.
Artikel Terkait
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor
IHSG Anjlok 1,34% Usai Reli, Aksi Jual Big Cap Jadi Pemicu