Keputusan BEI ini bukan muncul tiba-tiba. Mereka sebenarnya hanya mengikuti arahan dari otoritas yang lebih tinggi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat bernomor S-9/D.04/2026 yang diterbitkan OJK pada 13 Maret 2026 menjadi landasan utamanya. Surat itu tak hanya membahas short selling, tapi juga kebijakan trading halt dan batasan auto rejection.
Ini bukan kali pertama BEI melakukan penundaan. Sebelumnya, aturan serupa juga pernah diperpanjang beberapa kali. Alasannya klasik: kondisi pasar, baik global maupun domestik, dinilai masih terlalu bergejolak dan rentan goncangan. Volatilitas yang tinggi itulah yang membuat regulator berpikir ulang untuk mengizinkan short selling kembali.
Reporter: Desi Angriani
Artikel Terkait
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri
PGJO Lepas Anak Usaha Pariwisata, Fokus Beralih ke Logistik dan Tambang