Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang penundaan transaksi short selling. Kebijakan ini, yang seharusnya berakhir pada pertengahan Maret, kini berlaku hingga September 2026. Jadi, investor masih harus menunggu cukup lama sebelum bisa kembali melakukan aksi jual tipikal ini.
Pengumuman resmi dari BEI sendiri dirilis pada Senin (16/3/2026). Isinya jelas: "Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026."
Bagi yang belum familier, short selling pada dasarnya adalah strategi menjual saham yang dipinjam dulu. Tujuannya? Mendapatkan keuntungan justru ketika harga saham tersebut mengalami penurunan. Praktik ini lumrah di pasar global, tapi seringkali dianggap bisa memicu volatilitas.
Nah, sebagai konsekuensi logis dari penundaan ini, BEI juga tak akan menerbitkan Daftar Efek short selling. Hal ini merujuk pada aturan main yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri
PGJO Lepas Anak Usaha Pariwisata, Fokus Beralih ke Logistik dan Tambang