“Harapan kami pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnisnya sehingga pada akhirnya berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, BCA Syariah mengundang Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni sebagai narasumber. Kolaborasi BCA Syariah dan Dirjen Pajak melalui kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari komitmen BCA Syariah dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kesadaran pajak bagi nasabah.
Tujuan dari penerapan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini adalah memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan pajak. Selain itu, peraturan baru ini juga memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Dengan demikian, hal ini dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.
Baca Juga: BNI Cetak Laba Bersih Rp 20,9 triliun Pada Tahun Buku 2023 atau Melonjak 14,2 Persen
“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seperti yang kita ketahui manfaat pajak yang dibayarkan bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja melainkan juga untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan belanja negara di segala bidang”, pungkas Pranata. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
BI Diprediksi Pertahankan Suku Bunga 4,75% di Tengah Gejolak Rupiah dan Inflasi
Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual
Darma Henwa Gelontorkan Rp 1,66 Triliun untuk Buyback Saham
Wall Street Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prediksi Pasar Saham 2025