Bagi pelaku usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang porak-poranda diterjang banjir dan longsor, ada angin segar dari pemerintah. Mereka mendapat keringanan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Intinya, pemerintah memberi ruang bernapas agar bisnis yang terdampak bisa bangkit lagi.
“Sudah [diberikan keringanan], yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektibilitas jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi,”
ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat lalu. Ia menjelaskan, relaksasi ini diberikan lewat skema moratorium kolektibilitas.
Tak cuma itu, beban bunga juga dipangkas secara bertahap. Yang menarik, di tahun 2026 nanti, bunganya bakal nol persen. Artinya, debitur benar-benar terbebas dari bunga. Baru setelah itu, pada 2027, bunga akan naik pelan-pelan ke 3 persen. Level bunga normal 6 persen baru akan berlaku lagi di tahun 2028.
“Di tahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026, 2027 (sebesar) 3 persen, dan 2028 baru kembali ke 6 persen,”
tambah Airlangga.
Di lapangan, dampaknya ternyata cukup luas. OJK mencatat ada lebih dari 105 ribu debitur yang kena imbas bencana di tiga provinsi itu. Angkanya mungkin masih sementara, tapi cukup membuat kita merenung. Potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas disebut-sebut mendekati angka fantastis: Rp 400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kebijakan khusus ini sudah dijalankan sejak 10 Desember tahun lalu. Waktunya sekitar dua minggu setelah pemda setempat menetapkan status bencana.
“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun,”
kata Mahendra dalam pembukaan perdagangan BEI tahun 2026 di Jakarta.
Kebijakan relaksasi ini, menurut Mahendra, akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. Ini bukan langkah darurat sembarangan, melainkan aktivasi resmi dari aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan itu memang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga keuangan di daerah yang terdampak bencana. Jadi, langkahnya sudah punya pijakan, tinggal eksekusi di lapangan.
Artikel Terkait
Tagar SjafrieSAfiekalla Trending, Dukungan untuk Afi Kalla di Pilketum Hipmi Menguat
IHSG Anjlok 11,92% Sepanjang Mei, Saham-Saham Ini Justru Melesat di Tengah Koreksi
Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5 Persen dan Hapus Sanksi Tunggakan, Berlaku Juni 2026
Bursa Asia Menguat, Nikkei dan KOSPI Cetak Rekor Baru Didorong Sektor Teknologi