OJK Bekuk Rp14,5 Triliun dari Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

- Kamis, 05 Maret 2026 | 03:30 WIB
OJK Bekuk Rp14,5 Triliun dari Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

Modus operandi yang diungkap OJK terbilang kompleks. Mirae Asset Sekuritas dituding melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu. Tujuannya jelas: memperdaya investor agar mau membeli saham tersebut. Mereka seperti menjerat dengan informasi yang tak benar.

Tak cuma itu. OJK juga menemukan kejanggalan dalam laporan. Pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO BEBS tidak dilaporkan. Laporan penggunaan dana IPO-nya pun dikatakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Semua serba ditutup-tutupi.

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,"

tandas Bolly.

Di sisi lain, temuan lain yang cukup mencolok adalah transaksi semu. Saham-saham BEBS dikendalikan lewat jaringan afiliasi dan nominee. Ini praktik insider trading yang jelas ilegal. Intinya, pihak dalam perusahaan memberi informasi rahasia untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka,"

pungkasnya merinci skema rumit tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan betapa pasar modal kita masih rentan dimainkan. OJK tampaknya sedang menunjukkan taringnya. Tapi, efek jera masih jadi pertanyaan besar.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar