Profesor Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, secara resmi mengumumkan bahwa ia akan bergabung sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo dan kawan-kawan. Keputusan ini diambilnya untuk menangani isu dugaan keterlibatan penguasa dalam kasus yang menyangkut ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Denny Indrayana menegaskan alasan fundamental di balik langkah hukumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, bahkan ketika berhadapan dengan figur mantan presiden sekalipun.
Denny berencana untuk membawa perspektif Hukum Tata Negara dan politik hukum ke dalam proses persidangan. Pendekatan ini, menurutnya, sangat krusial untuk menganalisis masalah ijazah ini, tanpa mengabaikan aspek hukum pidana yang menyertainya.
Artikel Terkait
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar
Siri Manis, Kue Tradisional Makassar yang Renyah dan Manis Legit
Koalisi Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Sopir Truk Tewas dalam Tabrakan dengan Bus Mogok di Jalur Madiun-Surabaya