Profesor Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, secara resmi mengumumkan bahwa ia akan bergabung sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo dan kawan-kawan. Keputusan ini diambilnya untuk menangani isu dugaan keterlibatan penguasa dalam kasus yang menyangkut ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Denny Indrayana menegaskan alasan fundamental di balik langkah hukumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, bahkan ketika berhadapan dengan figur mantan presiden sekalipun.
Denny berencana untuk membawa perspektif Hukum Tata Negara dan politik hukum ke dalam proses persidangan. Pendekatan ini, menurutnya, sangat krusial untuk menganalisis masalah ijazah ini, tanpa mengabaikan aspek hukum pidana yang menyertainya.
Artikel Terkait
dr. Tifa Serukan Perang Semesta 2025 Usai Pemeriksaan Polda, Lawan Pemalsu Ijazah
Program Perbaikan 1.500 Rumah Tak Layak Huni di Palembang Dimulai Tahun Depan
Forum IPACS 2025: Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Timur
Kemenag Bentuk Ditjen Baru: Penguatan Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045