OJK dan Bareskrim Geledah Mirae Asset Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Saham BEBS

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:00 WIB
OJK dan Bareskrim Geledah Mirae Asset Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Saham BEBS

Lantas, apa yang sebenarnya diduga oleh penyidik? Rupanya, kasusnya cukup rumit dan berlapis. OJK menduga ada pelanggaran serius dalam penawaran saham perdana (IPO) suatu perusahaan. Modusnya, pihak afiliasi yang menerima jatah saham tetap (fixed allotment) tidak dilaporkan. Laporan penggunaan dana hasil IPO pun dikatakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Semua ini diduga melibatkan pihak sekuritas.

Tak cuma sampai di situ. Penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu. Transaksi ini melibatkan jaringan yang kompleks: 7 perusahaan dan 58 individu yang diduga sebagai nominee. Semuanya dijalankan oleh enam orang operator di bawah kendali seorang tersangka.

Efek dari rangkaian transaksi itu ternyata luar biasa. Harga saham BEBS di pasar reguler melonjak drastis sekitar 7.150 persen! Kenaikan fantastis itu tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Menurut OJK, seluruh kejadian ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022. Ada beberapa nama yang disebut terlibat, antara lain ASS sebagai beneficial owner PT BEBS Tbk., dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Modus operandi yang diduga pun beragam, mulai dari insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi fiktif antar pihak yang terkait.

Kini, bola ada di pengadilan. Proses hukum terus bergulir, sementara dunia pasar modal menunggu titik terang dari kasus yang mengguncang kepercayaan ini.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar