Di sisi lain, dari segi regulasi, jalan menuju demutualisasi sebenarnya sudah cukup terbuka. Pijakan hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan inilah yang nantinya memungkinkan perubahan status BEI.
Intinya, bursa akan bertransformasi dari lembaga dengan asas keanggotaan menjadi sebuah perseroan. Kalau dulu kepemilikan saham bursa cuma di tangan anggota, nanti struktur kepemilikannya akan lebih terbuka. Ini bukan sekadar perubahan bentuk badan hukum, tapi komitmen untuk memantapkan tata kelola. Harapannya, daya saing di kancah internasional pun ikut terdongkrak.
Memang, jalan masih panjang. Namun begitu, semangat untuk mengejar ketertinggalan dari bursa-bursa global lainnya terasa kuat. BEI tampaknya tak ingin hanya jadi penonton.
Artikel Terkait
MNC Sekuritas Gelar Investor Gathering 2026, Bahas Peluang di Pasar Global
Dolar AS Meroket ke Level Tertinggi Tiga Bulan, Investor Berlindung dari Ketegangan Timur Tengah
IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Terimbas Gelombang Jual Massal di Asia
IHSG Anjlok 1,66%, Seluruh Sektor Terkapar di Zona Merah