Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), KPK bersikukuh. Mereka meminta hakim tunggal menolak penuh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Intinya, KPK ingin status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji itu tetap berdiri.
Lewat Tim Biro Hukumnya, KPK menyodorkan sejumlah permintaan kepada hakim. Pertama, agar eksepsi atau tanggapan awal mereka diterima. Kedua, agar permohonan Yaqut dinyatakan keliru secara hukum atau error in objecto. Dan yang ketiga, agar dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut dinyatakan tidak jelas dan kabur.
“Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” ujar perwakilan KPK dengan tegas.
Pokoknya, KPK minta hakim membenarkan seluruh jawaban mereka. Menurut lembaga antirasuah itu, perkara yang diangkat Yaqut sebenarnya bukan ranah praperadilan. Ruang lingkupnya sudah melenceng.
Lebih detail lagi, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan bernomor register 19/Pid.Pra/2026 itu. Atau setidaknya, menyatakan permohonan tersebut tak bisa diterima. Mereka yakin prosedur yang dijalani sudah benar.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon… atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” papar mereka.
Tak berhenti di situ. KPK juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah adanya. Menurut mereka, syarat minimal dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi. Proses penyidikan pun dianggap berjalan sesuai kewenangan dan koridor hukum.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Persediaan Rudal AS Menipis Usai Serangan Gabungan dengan Israel ke Iran
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Outsourcing
Imigrasi Beri Opsi Izin Tinggal Khusus bagi WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan Timur Tengah