Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), KPK bersikukuh. Mereka meminta hakim tunggal menolak penuh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Intinya, KPK ingin status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji itu tetap berdiri.
Lewat Tim Biro Hukumnya, KPK menyodorkan sejumlah permintaan kepada hakim. Pertama, agar eksepsi atau tanggapan awal mereka diterima. Kedua, agar permohonan Yaqut dinyatakan keliru secara hukum atau error in objecto. Dan yang ketiga, agar dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut dinyatakan tidak jelas dan kabur.
“Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” ujar perwakilan KPK dengan tegas.
Pokoknya, KPK minta hakim membenarkan seluruh jawaban mereka. Menurut lembaga antirasuah itu, perkara yang diangkat Yaqut sebenarnya bukan ranah praperadilan. Ruang lingkupnya sudah melenceng.
Lebih detail lagi, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan bernomor register 19/Pid.Pra/2026 itu. Atau setidaknya, menyatakan permohonan tersebut tak bisa diterima. Mereka yakin prosedur yang dijalani sudah benar.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon… atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” papar mereka.
Tak berhenti di situ. KPK juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah adanya. Menurut mereka, syarat minimal dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi. Proses penyidikan pun dianggap berjalan sesuai kewenangan dan koridor hukum.
“Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,” tegas pernyataan KPK.
Mereka juga membantah tudingan soal prosedur yang cacat. Penggeledahan, klaim KPK, sudah dapat izin ketua pengadilan. Yaqut sendiri konon sudah diperiksa lebih dulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya mengacu pada aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Posisi KPK ini jelas berseberangan dengan klaim tim kuasa hukum Yaqut. Sehari sebelumnya, Selasa (3/3), pihak Yaqut justru mendesak pengadilan membatalkan status tersangka klien mereka. Alasan utamanya, bukti yang dipakai KPK dinilai tidak sah.
Mellisa Anggraini, salah satu pengacara Yaqut, menyuarakan keberatan itu di sidang yang sama. Kata dia, KPK gegabah. Penetapan tersangka dilakukan tanpa kecukupan bukti, baik terkait aliran dana maupun soal tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan kuota haji tambahan.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ungkap Mellisa.
Nah, sekarang tinggal hakim yang akan memutuskan. Dua kubu sudah adu argumen. Satu ingin status tersangka dibatalkan, satunya lagi bersikeras bahwa semua langkah mereka sudah tepat. Pertarungan hukum ini masih panjang.
Artikel Terkait
Persija Bekuk PSBS 1-0, Pelatih Kritik Permainan yang Kurang Kreatif
Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok Usai Tawuran Pelajar di Dramaga, Bogor
Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok dalam Tawuran Pelajar di Dramaga, Bogor
Kemlu Pantau Ketat Nasib Dua Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz