Tak cuma itu, BEI berencana melakukan pendampingan lebih intensif. Mereka akan berkoordinasi dengan asosiasi emiten, menyediakan helpdesk, dan meningkatkan kapasitas investor relation. Bahkan, public expose live dan roadshow bersama global houses akan ditingkatkan agar eksposur emiten makin luas.
Rencana BEI ini muncul setelah OJK berencana memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi aturan free float. Langkah delisting disebut-sebut sebagai opsi terakhir.
Namun begitu, rencana itu tak lepas dari kritik. Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kebijakan delisting perlu ditinjau ulang. Alasannya, langkah keras berisiko menimbulkan efek samping yang justru merugikan investor.
"Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut," kata Hendra.
Likuiditas bisa hilang, strategi exit menjadi terbatas, dan potensi kerugian pun membesar. Dalam konteks perlindungan investor, pendekatan yang terlalu tegas dinilai bisa kontraproduktif. Perlu ada jalan tengah.
Artikel Terkait
Data KSEI Ungkap Portofolio 13 Saham Lo Kheng Hong
OJK: Progres Klasifikasi Investor Capai 94%, Target Selesai Maret 2026
IHSG Tembus MA200, Analis Proyeksikan Tren Turun Berlanjut
HUMI Pastikan Operasional Kapal Tak Terganggu Ancaman Penutupan Selat Hormuz