Bursa Efek Indonesia punya pekerjaan rumah terkait aturan free float. Mereka ingin seluruh emiten yang sudah go public bisa benar-benar memanfaatkan pasar modal, sebelum akhirnya aturan delisting diberlakukan. Aturan itu sendiri mewajibkan saham beredar di publik minimal 15 persen.
Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Dirut BEI, intervensi terhadap emiten bakal difokuskan pada perluasan basis investor. Logikanya sederhana: tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah pasokan saham justru berisiko menekan harga.
"Kami sudah menyampaikan, atas potensi tambahan supply, kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk meningkatkan potensi demand," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.
Jeffrey menegaskan, penguatan emiten di pasar modal ini juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat global. Tujuannya jelas, agar dana asing betah bercokol di dalam negeri.
Di sisi lain, langkah pemerintah dinilai sudah membantu. Aturan yang memberi keleluasaan lebih bagi dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi saham, misalnya, turut mengerek potensi permintaan. Pertumbuhan investor ritel juga memberi angin segar.
"Awal tahun 2026 sampai sekarang sudah ada penambahan 2,5 juta lagi investor ritel. Itu juga adalah potensi pertumbuhan demand kita," katanya.
Artikel Terkait
Data KSEI Ungkap Portofolio 13 Saham Lo Kheng Hong
OJK: Progres Klasifikasi Investor Capai 94%, Target Selesai Maret 2026
IHSG Tembus MA200, Analis Proyeksikan Tren Turun Berlanjut
HUMI Pastikan Operasional Kapal Tak Terganggu Ancaman Penutupan Selat Hormuz