Transparansi di pasar modal kita sedang dapat angin segar. Baru-baru ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk membuka akses data kepemilikan saham perusahaan publik. Khususnya, untuk kepemilikan yang nilainya di atas 1 persen. Langkah ini bukan muncul tiba-tiba, lho.
Semua berawal dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.04/2026. Aturan itulah yang kemudian menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia resmi data kepemilikan saham perusahaan terbuka. Jadi, bisa dibilang ini adalah eksekusi dari mandat yang sudah diberikan.
Nantinya, KSEI yang akan menyediakan datanya. Sementara BEI bertugas mempublikasikannya setiap bulan lewat situs resminya.
Menurut keterangan resmi BEI yang dirilis Selasa (3/3/2026), ada tujuan penting di balik kebijakan ini.
Intinya, BEI ingin reformasi transparansi dan tata kelola pasar modal terus bergulir. Dengan data kepemilikan yang lebih jelas, investor dan semua pemangku kepentingan bisa melihat komposisi pemegang saham suatu perusahaan dengan gamblang. Tidak lagi cuma nebak-nebak atau mengandalkan kabar burung.
Artikel Terkait
Indonesia Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
Unicharm Indonesia Catat Kerugian Rp1 Triliun di 2025, Terburuk Sepanjang Sejarah
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Imbas Penutupan Selat Hormuz
OJK Pacu Reformasi BEI, Targetkan Selesai Lebih Cepat dari Jadwal MSCI