BPJS Kesehatan: Iuran dan Tunggakan Berlaku per Kartu Keluarga, Bukan Per Individu

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:15 WIB
BPJS Kesehatan: Iuran dan Tunggakan Berlaku per Kartu Keluarga, Bukan Per Individu

Pertama, buka aplikasi Mobile JKN. Cari menu "Rencana Pembayaran Bertahap". Nanti akan muncul informasi detail soal total tunggakan dan simulasi tagihan yang bisa dipilih. Setelah pendaftaran selesai, pembayaran cicilan bisa dilakukan lewat mitra pembayaran yang tersedia.

Lalu, berapa sih besaran iurannya? Ini rinciannya.

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta, iurannya 5% dari gaji per bulan. Pemberi kerja umumnya menanggung 4%, sisanya 1% dipotong dari gaji peserta. Untuk anak keempat dan seterusnya, iuran tambahannya 1% per orang, ditanggung peserta.

Beda lagi dengan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka memilih kelas layanan. Kelas I Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. Untuk Kelas III, pemerintah masih memberi subsidi Rp7.000, jadi peserta cuma bayar Rp35.000 per bulan.

Ada juga Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iurannya dihitung 5% dari 45 kali gaji pokok PNS golongan III/a dan dibayar oleh negara.

Intinya, sistem BPJS Kesehatan memang mengikat per KK. Jadi, persiapkan anggaran untuk seluruh keluarga jika berniat mendaftar.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar