Jakarta - Pertanyaan yang sering muncul: bisakah kita cuma bayar iuran BPJS Kesehatan untuk satu orang saja dalam satu Kartu Keluarga? Jawabannya, sayangnya, tidak bisa. Aturan yang berlaku sejak 1 November 2014 memang mewajibkan pendaftaran seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK, bukan per individu.
Jadi, kalau Anda mendaftar sebagai peserta mandiri, Anda harus siap membayar iuran bulanan untuk semua anggota keluarga yang terdaftar di KK tersebut. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban.
Nah, masalahnya bisa jadi rumit kalau ada tunggakan. Menurut sejumlah saksi yang pernah mengalaminya, anggota keluarga tidak bisa melunasi tunggakan secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan untuk satu KK hanya bisa dilakukan jika semua tunggakan dibayar lunas. Aturan ini bersumber dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah lunas, status biasanya aktif kembali dalam waktu maksimal satu hari. Cukup cepat, sih, tapi tetap saja kewajiban bayarnya kolektif.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan sebenarnya punya solusi untuk yang kesulitan bayar. Mereka punya program namanya Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Program ini khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang punya tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan.
Caranya gampang. Pendaftaran bisa lewat aplikasi Mobile JKN atau telepon ke care center 165. Nanti, tunggakan itu bisa dicicil paling lama 12 kali angsuran. Lumayan buat napas.
Untuk teknisnya, begini cara daftar REHAB lewat aplikasi:
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok