Jakarta - Pertanyaan yang sering muncul: bisakah kita cuma bayar iuran BPJS Kesehatan untuk satu orang saja dalam satu Kartu Keluarga? Jawabannya, sayangnya, tidak bisa. Aturan yang berlaku sejak 1 November 2014 memang mewajibkan pendaftaran seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK, bukan per individu.
Jadi, kalau Anda mendaftar sebagai peserta mandiri, Anda harus siap membayar iuran bulanan untuk semua anggota keluarga yang terdaftar di KK tersebut. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban.
Nah, masalahnya bisa jadi rumit kalau ada tunggakan. Menurut sejumlah saksi yang pernah mengalaminya, anggota keluarga tidak bisa melunasi tunggakan secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan untuk satu KK hanya bisa dilakukan jika semua tunggakan dibayar lunas. Aturan ini bersumber dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah lunas, status biasanya aktif kembali dalam waktu maksimal satu hari. Cukup cepat, sih, tapi tetap saja kewajiban bayarnya kolektif.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan sebenarnya punya solusi untuk yang kesulitan bayar. Mereka punya program namanya Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Program ini khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang punya tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan.
Caranya gampang. Pendaftaran bisa lewat aplikasi Mobile JKN atau telepon ke care center 165. Nanti, tunggakan itu bisa dicicil paling lama 12 kali angsuran. Lumayan buat napas.
Untuk teknisnya, begini cara daftar REHAB lewat aplikasi:
Pertama, buka aplikasi Mobile JKN. Cari menu "Rencana Pembayaran Bertahap". Nanti akan muncul informasi detail soal total tunggakan dan simulasi tagihan yang bisa dipilih. Setelah pendaftaran selesai, pembayaran cicilan bisa dilakukan lewat mitra pembayaran yang tersedia.
Lalu, berapa sih besaran iurannya? Ini rinciannya.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta, iurannya 5% dari gaji per bulan. Pemberi kerja umumnya menanggung 4%, sisanya 1% dipotong dari gaji peserta. Untuk anak keempat dan seterusnya, iuran tambahannya 1% per orang, ditanggung peserta.
Beda lagi dengan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka memilih kelas layanan. Kelas I Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. Untuk Kelas III, pemerintah masih memberi subsidi Rp7.000, jadi peserta cuma bayar Rp35.000 per bulan.
Ada juga Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iurannya dihitung 5% dari 45 kali gaji pokok PNS golongan III/a dan dibayar oleh negara.
Intinya, sistem BPJS Kesehatan memang mengikat per KK. Jadi, persiapkan anggaran untuk seluruh keluarga jika berniat mendaftar.
Artikel Terkait
Agrinas Impor 105.000 Pikap dari India untuk Dukung Logistik Koperasi Desa
Rupiah Melemah 0,30% dalam Sepekan, Tertekan Sinyal Hawkish The Fed
PT Matahari Putra Prima Gelar Rights Issue Rp780 Miliar untuk Beli Aset dan Perbaiki Struktur Keuangan
ASSA Suntik Rp54 Miliar ke Anak Usaha Properti untuk Perkuat Operasional