Wamenkominfo Kunjungi Kantor Privy Bahas Identitas Digital dan TTE Tersertifikasi

- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:00 WIB
Wamenkominfo Kunjungi Kantor Privy Bahas Identitas Digital dan TTE Tersertifikasi

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkominfo dan Privy berdiskusi mengenai perkembangan industri identitas digital di Indonesia. Nezar menegaskan kembali pentingnya sinergi antara pemerintah dengan sektor swasta seperti Privy dalam merancang dan membangun industri identitas digital yang aman dan menjamin pelindungan data pengguna.  

Sejalan dengan hal ini, Krishna selaku CIO Privy mengelaborasikan peran sektor publik dan swasta dalam kolaborasi pengembangan identitas digital yang aman dan inovatif.

 “Sektor swasta seperti Privy, sebagai penyedia layanan digital identity berperan mendorong inovasi.  Sementara sektor publik seperti Kominfo memiliki peran sentral dalam meregulasi dan melakukan pengawasan kepada PSrE agar menyediakan layanan yang sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Krishna.

Diskusi tersebut juga membahas revisi kedua UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 pasal 17 ayat 2a yang mewajibkan semua transaksi elektronik berisiko tinggi untuk diamankan dengan TTE tersertifikasi. 

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa transaksi elektronik yang “berisiko tinggi” antara lain meliputi transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka dan fisik. 

Baca Juga: Acer Manufacturing Indonesia Terus Dorong Inovasi dan Semakin Fokus Pada Keberlanjutan

Meskipun demikian, Wamenkominfo menegaskan perlunya memperjelas parameter risiko pada transaksi elektronik. “Intinya, masih perlu didiskusikan lebih lanjut tentang transaksi elektronik berisiko tinggi dengan para pemangku kepentingan. 

Perlu disepakati bersama terkait spektrum risiko tinggi ini meliputi transaksi apa saja yang harus diamankan dengan TTE tersertifikasi, sehingga menjadi industri bisnis yang aman, teratur dan sehat,” ujar Nezar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com


Halaman:

Komentar