Analis: Kehadiran Danantara di Pasar Modal Berlandaskan Hukum, OJK Kunci Pengawasan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 14:00 WIB
Analis: Kehadiran Danantara di Pasar Modal Berlandaskan Hukum, OJK Kunci Pengawasan

MURIANETWORK.COM - Kehadiran Danantara Indonesia di pasar modal sebagai sovereign wealth fund (SWF) dan induk BUMN telah memicu diskusi publik mengenai potensi konflik kepentingan. Namun, menurut analis ekonomi, kekhawatiran tersebut dapat dijawab dengan melihat kerangka hukum yang ada dan peran regulator yang independen. Artikel ini mengulas pandangan para ahli yang menilai langkah strategis Danantara justru dapat membawa manfaat bagi stabilitas pasar.

Analisis Hukum dan Kelembagaan

Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, menyatakan bahwa kekhawatiran soal konflik kepentingan tidak memiliki dasar yang kuat jika ditinjau dari sisi hukum dan struktur kelembagaan. Menurutnya, secara fundamental, peran Danantara sebagai investor terpisah sama sekali dari fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang memiliki otoritas penuh untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di pasar modal.

“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan Undang-Undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara memang luas untuk melaksanakan investasi,” ujar Myrdal.

Dia menegaskan bahwa mandat investasi yang luas tersebut justru diperkuat oleh posisi Danantara sebagai induk BUMN. Poin krusialnya, menurut Myrdal, adalah bahwa independensi sebuah regulator ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham di pasar. Seluruh proses seperti persetujuan aksi korporasi hingga pengenaan sanksi tetap berada di bawah kendali OJK.

“Independensi regulator ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham,” tegasnya.

Potensi Kontribusi bagi Pasar Modal

Lebih lanjut, Myrdal melihat kehadiran Danantara justru datang pada momen yang tepat. Di tengah kondisi pasar yang mengalami koreksi dan arus keluar dana asing, kehadiran investor institusional berorientasi jangka panjang seperti sovereign wealth fund dapat berperan sebagai penyeimbang.

“Dalam situasi seperti sekarang, ketika investor asing banyak keluar, Danantara bisa berperan sebagai liquidity provider. Selain itu, Danantara juga bisa berorientasi pada keuntungan jangka menengah dan panjang dengan berinvestasi pada perusahaan yang valuasinya rendah namun memiliki fundamental yang kuat,” papar Myrdal.

Dia menambahkan, investasi Danantara tidak terbatas pada sektor riil, melainkan juga dapat menjangkau pasar modal secara luas melalui berbagai saluran yang dimiliki, seperti perusahaan sekuritas atau manajer investasi BUMN. Yang terpenting, seluruh aktivitas itu tetap berorientasi pada penciptaan nilai dan manfaat optimal bagi negara.

“Danantara tidak hanya bisa berinvestasi di sektor riil, tetapi juga di pasar modal secara umum. Yang penting tetap memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” tuturnya.

Preseden Global dan Pentingnya Pengawasan

Pandangan serupa diungkapkan oleh pengamat ekonomi dan pasar modal Farid Subkhan. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan sovereign wealth fund di bursa efek bukanlah hal baru dan telah menjadi praktik umum di tingkat global. Beberapa contohnya antara lain Temasek Holdings di Singapura, Qatar Investment Authority, dan China Investment Corporation (CIC) yang aktif berinvestasi di berbagai bursa dunia.

Dalam konteks Indonesia, Farid menilai Danantara berpotensi menjadi penggerak sekaligus penstabil pasar. Namun, untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan, peran OJK sebagai regulator independen menjadi kunci utama.

“Ini penting agar Bursa Efek Indonesia tetap menjalankan fungsinya secara transparan, adil, akuntabel, dan pro pasar. OJK tidak boleh dipengaruhi oleh pemegang saham BEI dan sejauh ini kredibilitas serta independensinya tidak perlu diragukan,” jelas pengajar Universitas Perbanas tersebut.

Dengan demikian, diskusi mengenai Danantara ini mengarah pada sebuah konsensus di kalangan analis: keberadaannya di pasar modal memiliki landasan hukum yang jelas, dan potensi risikonya dapat dikelola dengan efektif selama fungsi pengawasan oleh regulator yang kredibel tetap dijaga secara ketat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar