OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen

- Rabu, 04 Februari 2026 | 16:35 WIB
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen

Di sisi lain, OJK juga kasih kelonggaran. Emiten yang saat ini free float-nya baru nyampe 7,5 persen batas minimal lama bisa naikin dulu jadi 10 persen. Baru kemudian menuju 15 persen. Syaratnya, semua harus tuntas sebelum tenggat 2029. Jadi, ada fleksibilitas buat naik secara perlahan.

Tapi jangan salah, di balik kelonggaran itu ada mekanisme sanksi yang udah disiapin. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan hal ini. Tahapannya jelas: mulai dari peringatan tertulis dulu.

“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.

Kalau setelah diberi waktu bertahap itu masih bandel? Bursa punya senjata lain: suspensi perdagangan saham. Tapi ini bukan untuk selamanya.

“Suspensi bukan untuk waktu lama, melainkan agar perusahaan segera merespons," tegas Nyoman.

"Jika dalam 12 bulan tidak ada langkah perbaikan, maka akan masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan delisting,” tutupnya. Ancaman dihapus dari papan perdagangan itu jelas serius. Jadi, para emiten memang didorong, sekaligus ditekan, buat patuh aturan ini. Semua demi pasar modal yang lebih likuid dan sehat ke depannya.


Halaman:

Komentar