Di sisi lain, OJK juga kasih kelonggaran. Emiten yang saat ini free float-nya baru nyampe 7,5 persen batas minimal lama bisa naikin dulu jadi 10 persen. Baru kemudian menuju 15 persen. Syaratnya, semua harus tuntas sebelum tenggat 2029. Jadi, ada fleksibilitas buat naik secara perlahan.
Tapi jangan salah, di balik kelonggaran itu ada mekanisme sanksi yang udah disiapin. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan hal ini. Tahapannya jelas: mulai dari peringatan tertulis dulu.
“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.
Kalau setelah diberi waktu bertahap itu masih bandel? Bursa punya senjata lain: suspensi perdagangan saham. Tapi ini bukan untuk selamanya.
“Suspensi bukan untuk waktu lama, melainkan agar perusahaan segera merespons," tegas Nyoman.
"Jika dalam 12 bulan tidak ada langkah perbaikan, maka akan masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan delisting,” tutupnya. Ancaman dihapus dari papan perdagangan itu jelas serius. Jadi, para emiten memang didorong, sekaligus ditekan, buat patuh aturan ini. Semua demi pasar modal yang lebih likuid dan sehat ke depannya.
Artikel Terkait
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas