Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya target jelas: semua perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia harus punya saham publik atau free float minimal 15 persen. Batas waktunya? Paling lambat 2029. Aturan baru ini sendiri rencananya bakal mulai berlaku Maret 2026 nanti. Jadi, masih ada waktu beberapa tahun buat para emiten menyesuaikan diri.
Nah, yang menarik, OJK nggak mau langsung main gebuk. Mereka memilih pendekatan bertahap. Rencananya, implementasinya bakal dibagi jadi tiga fase waktu. Begitu kata Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
"Target awal akan didorong pada tahun pertama," ujar Hasan, Rabu (4/2/2026) di Gedung BEI, Jakarta.
Ia melanjutkan, "Selanjutnya ada milestone di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga hingga seluruh emiten mencapai minimum free float 15 persen."
Intinya, OJK dan BEI akan mengelompokkan emiten-emiten itu ke dalam tiga klaster pemenuhan. Jadi, nggak semua langsung disamaratakan. Pendekatan ini, menurut Hasan, sengaja dibuat buat kasih ruang bagi perusahaan. Mereka butuh waktu buat nyiapkan aksi korporasi, entah itu penerbitan saham baru, right issue, atau langkah strategis lain. Tujuannya satu: meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.
“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Artikel Terkait
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas