Prabowo sepertinya serius ingin membereskan praktik-praktik yang selama ini kerap dikeluhkan. Misalnya, perusahaan juga dilarang menjual langsung ke konsumen akhir, alias harus lewat jaringan pemasar yang sudah dibangun. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang berbau penghimpunan dana masyarakat. Intinya, bisnis ini harus murni jualan barang, bukan main-main dengan uang orang.
Yang paling krusial, aturan ini secara gamblang menyebut skema piramida sebagai pelanggaran. Dilarang membangun jaringan dengan model piramida, menjual produk yang nggak tercantum dalam program, sampai jualan komoditas berjangka. Pokoknya, mau tutup celah untuk modus-model yang cuma menguntungkan orang di puncak.
Untuk memperjelas, PP ini bahkan menambahkan pasal baru, Pasal 51A, yang khusus mendefinisikan apa itu skema piramida. Cirinya jelas: dapat keuntungan dari iuran pendaftaran anggota yang nggak wajar.
“(Dilarang) b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali; c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau d. memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang,”
Jelas banget, kan? Bonus harus datang dari hasil penjualan barang beneran, bukan dari merekrut anggota baru. Dengan aturan ini, pemerintah berharap bisa membersihkan sektor penjualan langsung dari praktik-praktik merugikan yang sudah terlalu lama beredar.
Artikel Terkait
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis
Kementerian Pertanian Siapkan Rp9,5 Triliun untuk Hilirisasi 7 Komoditas Andalan
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi