Pada pertengahan Januari lalu, tepatnya tanggal 15, Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah peraturan yang bakal mengubah peta bisnis penjualan langsung di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 itu resmi berlaku, membawa sejumlah aturan baru yang cukup ketat.
Intinya, aturan main untuk bisnis seperti MLM atau penjualan langsung lainnya bakal lebih diperketat. Salah satu poin yang langsung mencuri perhatian adalah larangan menjual produk lewat marketplace online. Jadi, perusahaan yang sudah punya izin usaha penjualan langsung, nggak boleh lagi ngasih barangnya ke e-commerce.
“Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: f. menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/ atau online marketplace,”
Begitu bunyi beleid yang dikutip Rabu (4/2) lalu. Rasanya, langkah ini ingin mengembalikan bisnis ini ke jalurnya yang semula: menjual langsung dari penjual ke konsumen, tanpa perantara.
Nah, selain soal tempat jualan, aturan ini juga ngasih batasan tegas soal cara promosi. Perusahaan dilarang keras menawarkan barang dengan cara yang menyesatkan atau nggak sesuai fakta. Yang lebih penting lagi, segala bentuk pemaksaan ke konsumen entah itu secara fisik atau bikin tekanan psikologis juga nggak boleh sama sekali.
Artikel Terkait
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas