OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:12 WIB
OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

Rencana ini bukan muncul tiba-tiba. Sehari sebelumnya, OJK dan BEI sudah duduk bersama dengan perwakilan Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global ternama. Pertemuan itu, konon, berjalan cukup positif.

"Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan.

Dari pertemuan itu, ada beberapa proposal kunci yang diajukan. Selain soal penurunan ambang batas pengungkapan kepemilikan, OJK juga berkomitmen meningkatkan granularity data. Saat ini klasifikasi investor di KSEI cuma sembilan tipe. Ke depan, bakal dirinci jadi 27 sub-tipe. Jadi, peta kepemilikan saham di pasar bakal kelihatan lebih detail dan runyam.

Tak cuma itu, ada lagi wacana yang cukup menggebrak. OJK mengajukan rencana kenaikan ketentuan free float minimum. Dari yang sekarang cuma 7,5 persen, bakal dinaikkan perlahan sampai ke level 15 persen. Tentu saja, prosesnya nggak akan dadakan. Akan ada tahapan dan dialog dengan pelaku pasar biar semuanya bisa menyesuaikan diri.

Jadi, intinya, tahun-tahun ke depan bakal penuh penyesuaian. Regulator tampaknya serius ingin mendongkrak transparansi dan kedalaman pasar. Tujuannya jelas: meningkatkan kepercayaan investor, terutama dari mancanegara. Tapi, efek riilnya bagi likuiditas dan dinamika pasar? Itu cerita lain yang masih harus ditunggu.


Halaman:

Komentar