OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:12 WIB
OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

Februari 2026 nanti, pasar modal Indonesia bakal menyaksikan perubahan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka data kepemilikan saham untuk pemegang saham yang punya porsi lebih dari 1 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini artinya, transparansi akan jauh lebih ketat.

Selama ini, aturannya kan cuma untuk yang pegang saham di atas 5 persen. Nah, ambang batas itu bakal dipangkas jauh. "Tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5 persen, sekarang mau 1 persen, kita buka lho. Itu bahkan Februari sudah bisa. Sebentar lagi kita bisa," ujar Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki.

Dia mengatakan hal itu usai konferensi pers di Gedung BEI, Senin lalu.

Menurut Kiki, ada beberapa timeline lain yang juga sedang digodok. Untuk aturan terkait free float atau saham publik, regulasinya ditargetkan keluar paling lambat Maret mendatang. Hal serupa berlaku untuk penyempurnaan data investor.

"Kalau yang free float, nanti per Maret kita aturannya, paling lambat lho yang sudah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret lah," sebutnya.


Halaman:

Komentar