Lalu, apa langkah selanjutnya? RUPS akan digelar untuk membahas dan mengesahkan pergantian ini. Prosesnya tentu akan mengikuti aturan main yang berlaku. Yang menarik, perusahaan memastikan bahwa mundurnya dua petinggi ini tidak akan mengguncang operasional sehari-hari.
"Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tegas Ratih lagi. Pernyataan ini jelas ingin menenangkan pasar dan para investor.
Perlu dicatat, pengunduran diri Marlo Budiman ternyata tidak hanya terjadi di LPKR. Di hari yang sama, 30 Januari 2026, dia juga mengajukan mundur dari jabatan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Jadi, ini seperti gelombang pengunduran diri yang beruntun.
Seluruh proses pengumuman ini, seperti dilansir dari dokumen resmi, merujuk pada aturan OJK, khususnya Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Semuanya berjalan sesuai koridor.
Artikel Terkait
Pendapatan Trimegah Sekuritas Melonjak 85% Jadi Rp1,68 Triliun pada 2025
BREN Pacu Kapasitas Panas Bumi, Targetkan Lampaui 1 GW pada 2026
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis