Jakarta, Kamis siang (29/1/2026). Di Gedung Bursa Efek Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengumumkan sebuah target. Aturan tentang demutualisasi BEI sedang disiapkan dan ditargetkan tuntas pada kuartal pertama tahun 2026. Waktunya tinggal hitungan bulan.
Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi. Menurut Mahendra, ini adalah jantung dari transformasi BEI. Tujuannya jelas: meningkatkan tata kelola agar lebih profesional dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Bagaimana caranya? Melalui perubahan struktur kepemilikan. Nantinya, saham PT Bursa Efek Indonesia tak lagi hanya dimiliki segelintir anggota, tapi juga bisa dibeli oleh publik.
"Berdasarkan diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa, (tuntas) dalam kuartal I tahun ini,"
ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari itu.
Namun begitu, Mahendra menekankan bahwa demutualisasi ini maknanya lebih dalam. Ini soal komitmen. Komitmen membangun pasar modal yang punya integritas kuat, transparan, dan mampu mengejar standar internasional. OJK sendiri berjanji akan mengawal proses reformasi ini dari dekat. Mereka ingin semuanya berjalan efektif, tidak molor dari jadwal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip integritas,”
Artikel Terkait
Tiga Emiten Emas RI Masuk Indeks Global GDXJ, Respons Pasar Beragam
IHSG Anjlok ke Bawah 7.000, Dihantui Eskalasi Konflik Timur Tengah
Pemerintah dan Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Lebaran di Makassar
BPH Migas Segel SPBU di Jember Diduga Salurkan BBM Subsidi Ilegal