Jakarta, Kamis siang (29/1/2026). Di Gedung Bursa Efek Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengumumkan sebuah target. Aturan tentang demutualisasi BEI sedang disiapkan dan ditargetkan tuntas pada kuartal pertama tahun 2026. Waktunya tinggal hitungan bulan.
Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi. Menurut Mahendra, ini adalah jantung dari transformasi BEI. Tujuannya jelas: meningkatkan tata kelola agar lebih profesional dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Bagaimana caranya? Melalui perubahan struktur kepemilikan. Nantinya, saham PT Bursa Efek Indonesia tak lagi hanya dimiliki segelintir anggota, tapi juga bisa dibeli oleh publik.
"Berdasarkan diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa, (tuntas) dalam kuartal I tahun ini,"
ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari itu.
Namun begitu, Mahendra menekankan bahwa demutualisasi ini maknanya lebih dalam. Ini soal komitmen. Komitmen membangun pasar modal yang punya integritas kuat, transparan, dan mampu mengejar standar internasional. OJK sendiri berjanji akan mengawal proses reformasi ini dari dekat. Mereka ingin semuanya berjalan efektif, tidak molor dari jadwal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip integritas,”
Artikel Terkait
Emas Tembus Rp3 Juta, Pedagang Pasar Cikini Ungkap Rahasia Investasi yang Tak Lekang Zaman
IHSG Tergelincir 88 Poin, Sektor Transportasi Jadi Penyelamat di Tengah Banjir Merah
Sarapan Pagi di Kantor Menko Perekonomian, Para Petinggi Bahas Strategi Jaga Stabilitas
IHSG Terjun 1%, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan di Tengah Aksi Jual