Desakan Pengusaha: Turunkan PPN!
Sementara dari sisi pelaku usaha, ada keluhan lain yang mengemuka. Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mendesak pemerintah agar merelaksasi tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk produk mereka.
Saat ini, tepung tapioka dikenai PPN 11 persen per kilogram. Bagi pengusaha, beban ini terasa berat, apalagi di saat produksi dalam negeri justru melimpah.
Ketua Umum PPTTI, Welly Sugiono, menyatakan relaksasi PPN adalah bentuk insentif fiskal yang sangat dinantikan. Menurutnya, tarif itu masih bisa diturunkan agar industri lokal bisa lebih bersaing.
“PPN tapioka itu sudah lama dikenakan 11 persen per kilogram. Itu kan sebetulnya bisa direlaksasi. Ya relaksasi mungkin turun lah di bawah 10 persen,” ujar Welly.
Ia memaparkan, pasar ekspor Indonesia masih terbatas, terutama ke China dengan volume yang kecil. Padahal, kebutuhan dalam negeri sendiri sebenarnya besar.
Ironisnya, di saat yang sama, produk impor dari Thailand, Vietnam, dan Kamboja masih terus masuk. Padahal, kapasitas produksi dalam negeri lebih dari cukup. Welly menyebut, 70 persen produksi nasional yang mencapai 4 juta ton lebih itu berasal dari Lampung, dengan angka sekitar 3,8 juta ton per tahun.
“Kalau total impor itu sendiri paling cuma 1,2 juta ton,” tuturnya.
Sebuah gambaran yang jelas: produksi melimpah, utilisasi rendah, impor masih mengalir. Inilah teka-teki industri pati ubi kayu nasional yang butuh penyelesaian dari semua pihak.
Artikel Terkait
RMKE Melesat Usai Suspensi, Diserbu Sekuritas dengan Beli Rp59,8 Miliar
Paradise Indonesia Pacu Pertumbuhan Dua Digit Usai Raih Untung Rp500 Miliar
Divestasi Saham Freeport untuk Papua Ditargetkan Rampung Awal 2026
Menteri Keuangan Ungkap Hasil Pemeriksaan Tabungan Para Bawahannya