Gaji Pensiun PNS 2026: Tak Ada Kenaikan Tambahan, Aturan Masih Mengacu ke 2024

- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:40 WIB
Gaji Pensiun PNS 2026: Tak Ada Kenaikan Tambahan, Aturan Masih Mengacu ke 2024

JAKARTA – Buat para pensiunan PNS, isu kenaikan gaji pensiun selalu bikin penasaran. Nah, khusus untuk tahun 2026, bagaimana kabarnya? Ternyata, sampai saat ini belum ada angin segar terkait kenaikan tambahan. Besaran yang diterima masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku.

Gaji pensiun itu kan hak yang didapat setelah puluhan tahun mengabdi. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah biasanya menyesuaikan nilainya. Di awal 2024 lalu, misalnya, ada kenaikan yang cukup signifikan.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan pensiun pokok sebesar 12 persen. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2024, mencakup pensiunan PNS, janda, duda, maupun anak yatim piatu. Jadi, penyesuaian itu sudah dirasakan langsung di kantong penerima manfaat.

Di sisi lain, gaji PNS yang masih aktif juga naik 8 persen. Tapi, fokus kita ya ke yang sudah purna tugas ini.

Nah, sejak 2025 beredar kabar burung bahwa akan ada kenaikan lagi. Banyak yang bertanya-tanya, benarkah? Menanggapi hal ini, Taspen memberikan penegasan.

Pihaknya menyatakan pemerintah belum menerbitkan aturan baru. Jadi, besaran pensiun yang berlaku ya masih mengacu pada PP 8/2024 itu. Kenaikan 12 persen di awal 2024 adalah yang terakhir berlaku.


Halaman:

Komentar