“Juga ada perusahaan-perusahaan yang meminta uang kepada peserta magang. Itu juga sudah ramai di media sosial. Ini yang laporan langsung WA ke saya beberapa peserta magang, mohon diperhatikan,” ujarnya tegas.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku sudah mengambil langkah. Beberapa perusahaan yang kedapatan bersalah sudah ditegur. Namun begitu, penindakan akan terus berjalan seiring dengan proses evaluasi menyeluruh, yang rencananya dilakukan setelah program berjalan empat bulan.
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Yassierli usai rapat.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang memang kita lihat kalau memang itu kasusnya, kita tindak lanjuti dan kita terus evaluasi,” tambahnya. Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan melindungi hak-hak peserta magang.
Artikel Terkait
HAIS Bagikan Dividen Rp26,1 Miliar dari Laba 2025
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.893, Tekanan Eksternal dan Beban Utang Jadi Sorotan
Harga CPO Naik Didorong Kenaikan Minyak Mentah dan Wacana B50
Jatis Mobile Siapkan Buyback Saham Senilai Rp35 Miliar untuk Stabilisasi Harga