Unit 5 Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial HB yang diduga merupakan pemilik situs judi online bernama Nitro123.
Rupanya, HB sudah buron selama hampir 3 tahun.
"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 4 Mei 2025.
Himawan menyebut HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Setibanya di Indoneis tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta, HB langsung ditangkap.
Himawan menyebut bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan lembaga terkait.
"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," kata Himawan.
Himawan pun belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai kasus itu.
Rencananya, kasus itu akan segera dirilis resmi oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji/Humas Polri
Artikel Terkait
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali
Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Pertanian dengan Kementan