Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis empat setengah tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lembaga antirasuah itu menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang dinilai telah berjalan secara independen dan objektif. Menurut dia, pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim telah selaras dengan analisis yuridis jaksa penuntut umum sejak tahap persidangan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu.
KPK menilai vonis tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara sejak penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tambah Budi.
Dalam amar putusannya, selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan. Sebelumnya, terdakwa yang akrab disapa Noel itu telah menyatakan menerima putusan hakim.
Artikel Terkait
Trump Resmi Cabut Blokade Selat Hormuz dan Umumkan Kesepakatan Damai dengan Iran
Jepang Tahan Belanda 2-2 di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026
Lansia 70 Tahun Gagalkan Percobaan Penculikan Saat Olahraga Pagi di PIK, Polisi Buru Dua Pelaku
PM Pakistan Umumkan AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai, Penandatanganan Digelar di Swiss