RADAR JOGJA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless untuk pembayaran yang lebih mudah dan fleksibel.
Di antaranya melalui produk BSI Hasanah Card yang merupakan Kartu Kredit Syariah yang menjadi salah satu produk unggulan BSI untuk mendukung program pembayaran cashless.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan bahwa salah satu keunggulan dari BSI Hasanah Card adalah tidak menerapkan sistem bunga dan denda.
Dia pun menyebutkan bahwa saat ini BSI Hasanah Card sudah menjadi pilihan masyarakat sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi domestik maupun Internasional, terutama saat nasabah beribadah Haji ataupun Umroh di tanah suci karena BSI Hasanah Card memiliki kurs yang sangat kompetitif.
Perseroan mencatat, jumlah BSI Hasanah Card yang beredar hingga November 2023 tumbuh sebesar 11,7 persen secara year on year, dengan fokus akuisisi pada nasabah profitable dan berkualitas baik. Sedangkan, sales volume BSI Hasanah Card mencapai Rp1,6 triliun atau tumbuh 23 persen.
“BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, yaitu akad Kafalah (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa). Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” tutur Anton.
Artikel Terkait
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama
Huntara Korban Bencana di Aceh dan Tapsel Dikebut, Target Selesai Sebelum Ramadan
Emas Melonjak, Analis Ramalkan Sentuhan Rekor Baru di Atas USD 5.000