RADAR JOGJA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless untuk pembayaran yang lebih mudah dan fleksibel.
Di antaranya melalui produk BSI Hasanah Card yang merupakan Kartu Kredit Syariah yang menjadi salah satu produk unggulan BSI untuk mendukung program pembayaran cashless.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan bahwa salah satu keunggulan dari BSI Hasanah Card adalah tidak menerapkan sistem bunga dan denda.
Dia pun menyebutkan bahwa saat ini BSI Hasanah Card sudah menjadi pilihan masyarakat sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi domestik maupun Internasional, terutama saat nasabah beribadah Haji ataupun Umroh di tanah suci karena BSI Hasanah Card memiliki kurs yang sangat kompetitif.
Perseroan mencatat, jumlah BSI Hasanah Card yang beredar hingga November 2023 tumbuh sebesar 11,7 persen secara year on year, dengan fokus akuisisi pada nasabah profitable dan berkualitas baik. Sedangkan, sales volume BSI Hasanah Card mencapai Rp1,6 triliun atau tumbuh 23 persen.
“BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, yaitu akad Kafalah (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa). Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” tutur Anton.
Artikel Terkait
Dragonmine Akuisisi 80% Saham BLUE, Rencanakan Transformasi ke Bisnis Tambang Langsung
Blue Bird Siapkan 25.000 Armada Taksi Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026
Laba Bersih United Tractors Turun 24% pada 2025
Harga Minyak Turun Tipis Setelah Perundingan AS-Iran Berlanjut