Astrid Kuya Laporkan Penyebar Hoaks Video Indonesia Raya ke Polda Metro: Kronologi & Pasal UU ITE

- Kamis, 13 November 2025 | 20:40 WIB
Astrid Kuya Laporkan Penyebar Hoaks Video Indonesia Raya ke Polda Metro: Kronologi & Pasal UU ITE
Astrid Kuya Laporkan Oknum Penyebar Video Hoaks ke Polda Metro Jaya - Kronologi Lengkap

Astrid Kuya Laporkan Oknum Penyebar Video Hoaks ke Polda Metro Jaya

Astrid Kuya, anggota DPRD DKI Jakarta dan istri presenter Uya Kuya, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum penyebar video hoaks yang mencoreng namanya. Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Kronologi Awal Penyebaran Video Hoaks Astrid Kuya

Isu ini pertama kali muncul dari sebuah unggahan di platform TikTok. Sebuah akun dengan identitas @sukadarman5 membagikan cuplikan video yang menunjukkan seorang wanita asyik menggunakan ponselnya saat orang-orang di sekelilingnya berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun dengan tegas menuduh bahwa wanita dalam video itu adalah Astrid Kuya. Narasi yang menyertai video itu menyatakan kekesalan karena seorang anggota dewan dianggap tidak menunjukkan sikap hormat dengan tidak berdiri selama lagu kebangsaan dikumandangkan.

Klarifikasi dan Reaksi Tegas Keluarga Kuya

Merasa menjadi korban fitnah, Astrid Kuya tidak tinggal diam. Ia segera memberikan klarifikasi resmi melalui fitur Instagram Stories miliknya untuk membantah tuduhan yang beredar.

Dukungan juga datang dari sang suami, Uya Kuya. Presenter ternama itu menyatakan sikap tegasnya untuk membela istri dan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum. Uya Kuya mengungkapkan bahwa identitas pelaku penyebar konten hoaks tersebut telah berhasil diidentifikasi.

Langkah Hukum Resmi Astrid Kuya

Langkah hukum yang dijanjikan akhirnya benar-benar dilakukan. Pada Rabu, 12 November, tepatnya sekitar pukul 16.31 WIB, Astrid Kuya secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan polisi.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8 151/XI/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam dokumen laporan, Astrid Kuya melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan melalui sarana media elektronik.

Pasal yang Dijerat untuk Penyebar Hoaks

Laporan polisi yang diajukan Astrid Kuya menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporannya, Astrid Kuya secara detail menjelaskan kronologi bagaimana dirinya menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah yang telah menimbulkan kerugian bagi dirinya. Laporan ini diajukan sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyebaran konten hoaks dan informasi tidak benar di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar