Menyikapi temuan ini, OJK bergerak cepat. Di tanggal yang sama dengan pelaporan ke Bareskrim, yaitu 15 Oktober, mereka langsung menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI. Tujuannya jelas: mencegah munculnya korban baru. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana baru langsung dihentikan.
Aturannya ketat. DSI dilarang mengalihkan atau mengaburkan aset tanpa izin OJK. Mereka juga tak boleh sembarangan mengganti jajaran direksi, komisaris, atau pemegang saham. Yang tak kalah penting, DSI wajib kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan dari para lender yang dirugikan.
Sebelumnya, OJK ternyata sudah berkali-kali mengingatkan DSI. Dari hasil pengawasan, setidaknya 20 surat pembinaan telah dikirim. Isinya beragam, mulai dari permintaan perbaikan tata kelola hingga desakan agar DSI bertanggung jawab mengembalikan uang lender.
Ke depannya, OJK tak akan berhenti di sini. Mereka berencana melakukan fit and proper test ulang untuk pengurus DSI. Kantor akuntan publik yang selama ini memeriksa laporan keuangan DSI juga akan diperiksa. Soalnya, laporan mereka selama ini seolah menunjukkan kondisi yang baik-baik saja, padahal kenyataannya jauh berbeda.
Agusman mengingatkan, jika semua komitmen perbaikan ini diabaikan dan proses pidana mandek, OJK punya senjata terakhir. Mereka siap mengajukan gugatan perdata. Langkah itu diambil sebagai upaya terakhir untuk menuntut keadilan bagi para lender yang sudah dirugikan.
Artikel Terkait
GTSI Ekspansi Armada Tangkap Peluang Kenaikan Tarif LNG Imbas Konflik Iran
IHSG Anjlok 2,65% Imbas Ketegangan Iran-Israel, Sektor Energi Melonjak
PJHB Ganti Galangan Kapal Ketiga, Beralih ke TSU karena Harga Lebih Kompetitif
Sido Muncul Catat Laba Bersih Rp1,23 Triliun di 2025 Didorong Ekspor yang Melonjak 31%