JAKARTA – Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata cukup mencengangkan. Setelah menyelidiki, ditemukan delapan pelanggaran serius yang diduga merugikan para pemberi dana atau lender. Intinya, dana mereka macet, gagal dibayarkan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, membeberkan temuan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis lalu (15/1/2026). Menurutnya, karena ada indikasi tindak pidana atau fraud, OJK tak menunggu lama. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Lalu, apa saja delapan pelanggaran yang dilaporkan ke Bareskrim itu? Agusman merincinya satu per satu. Pertama, DSI diduga menggunakan data peminjam riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar menggalang dana baru. Kedua, informasi di website mereka untuk menarik lender ternyata tidak benar.
Pelanggaran ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender agar orang lain ikut-ikutan. Keempat, memakai rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari escrow. Kelima, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Yang keenam lebih parah: menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk bayar kewajiban lain, mirip skema ponzi.
Ketujuh, dana lender dipakai untuk melunasi pinjaman peminjam yang sudah macet. Terakhir, pelaporan yang dilakukan DSI tidak sesuai fakta.
Artikel Terkait
TRIN Lepas Saham Treasury Rp57 Miliar di Tengah Tekanan Harga
Tiket Promo Whoosh Ludes, Penumpang Diprediksi Tembus 22 Ribu Saat Libur Isra Mikraj
PNM Ajak Pelajar SLTA Bikin Konten Bermakna, Bukan Cuma Viral
Titik Terang di Ladang Tua: PHR Temukan Cadangan Baru di Blok Rokan