JAKARTA – Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata cukup mencengangkan. Setelah menyelidiki, ditemukan delapan pelanggaran serius yang diduga merugikan para pemberi dana atau lender. Intinya, dana mereka macet, gagal dibayarkan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, membeberkan temuan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis lalu (15/1/2026). Menurutnya, karena ada indikasi tindak pidana atau fraud, OJK tak menunggu lama. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Lalu, apa saja delapan pelanggaran yang dilaporkan ke Bareskrim itu? Agusman merincinya satu per satu. Pertama, DSI diduga menggunakan data peminjam riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar menggalang dana baru. Kedua, informasi di website mereka untuk menarik lender ternyata tidak benar.
Pelanggaran ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender agar orang lain ikut-ikutan. Keempat, memakai rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari escrow. Kelima, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Yang keenam lebih parah: menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk bayar kewajiban lain, mirip skema ponzi.
Ketujuh, dana lender dipakai untuk melunasi pinjaman peminjam yang sudah macet. Terakhir, pelaporan yang dilakukan DSI tidak sesuai fakta.
Artikel Terkait
GTSI Ekspansi Armada Tangkap Peluang Kenaikan Tarif LNG Imbas Konflik Iran
IHSG Anjlok 2,65% Imbas Ketegangan Iran-Israel, Sektor Energi Melonjak
PJHB Ganti Galangan Kapal Ketiga, Beralih ke TSU karena Harga Lebih Kompetitif
Sido Muncul Catat Laba Bersih Rp1,23 Triliun di 2025 Didorong Ekspor yang Melonjak 31%