Sejak pertengahan Desember lalu, akses terhadap puluhan rekening bank tiba-tiba dibekukan. Pelakunya bukan perampok, melainkan PPATK, lembaga yang biasa menyelidiki aliran dana mencurigakan. Rekening-rekening itu, ternyata, milik pihak-pihak yang punya kaitan erat dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,”
Penjelasan itu datang dari Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis lalu. Menurutnya, dana sebesar Rp 4 miliar itu berhasil diamankan berkat pemblokiran tersebut.
Lalu, sebenarnya seberapa besar dana yang dihimpun DSI? Angkanya cukup fantastis. Danang mencatat, dari 2021 hingga 2025, perusahaan fintech syariah ini telah mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 7,478 triliun. Dari jumlah sebesar itu, sekitar Rp 6,2 triliun diklaim telah dikembalikan ke lender sebagai imbal hasil.
Namun begitu, tetap ada selisih yang mengganjal.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.
Artikel Terkait
Geliat BUMN Tekstil Pacu Saham Emiten Melambung 35%
Saham Penunggak Pajak Bisa Disita dan Dilelang Pemerintah
Rosan Roeslani Buka Suara: BUMN Tekstil Baru Bakal Telan Investasi Rp 101 Triliun
ICP Desember 2025 Anjlok ke USD61,10, Pasar Dihantui Super Glut