PPATK Bekukan Rp 4 Miliar, Ungkap Skema Mirip Ponzi Berbalut Syariah

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:18 WIB
PPATK Bekukan Rp 4 Miliar, Ungkap Skema Mirip Ponzi Berbalut Syariah

Kemana larinya uang yang nyaris Rp 1,2 triliun itu? PPATK punya pelacakannya. Sekitar Rp 167 miliar dipakai untuk operasional perusahaan. Biaya listrik, internet, gaji karyawan, sampai iklan. Yang lebih besar, sekitar Rp 796 miliar, dialirkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih satu kelompok dengan pengendali DSI. Sementara itu, Rp 218 miliar lainnya dipindahkan ke perorangan atau entitas afiliasi lain.

“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Melihat pola seperti ini, PPATK punya kesimpulan yang cukup tegas. Skema yang dijalankan DSI, kata Danang, sangat menyerupai skema ponzi. Bedanya, ini dibungkus dengan label syariah. “Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucapnya, menyiratkan kompleksitas masalah yang dihadapi para korban.

Masalah DSI sendiri sudah jadi buah bibir. Ribuan lender, atau pemberi dana, ramai-ramai melapor karena uang mereka macet. Data paguyuban lender menyebutkan, ada sekitar 4.200 orang yang terdampak dengan total dana tertahan yang persis sama dengan selisih tadi: Rp 1,2 triliun.

Di sisi lain, di website resminya, DSI menampilkan wajah yang sangat berbeda. Perusahaan yang mengklaim beroperasi sejak 2018 ini menyatakan diri sebagai perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang diawasi OJK. Mereka menawarkan pembiayaan untuk konstruksi, kepemilikan rumah, dan material bangunan dengan plafon hingga Rp 2 miliar. Semua terlihat legal dan prosedural.

Kini, dua narasi itu bertabrakan. Di satu sisi ada janji investasi syariah yang aman, di sisi lain ada temuan PPATK tentang aliran dana yang mencurigakan dan ribuan lender yang merasa dirugikan. Blokir rekening itu mungkin baru langkah pertama. Masih panjang jalan untuk mengungkap semua fakta sebenarnya.


Halaman:

Komentar