Dalam keterangannya, Prajogo merujuk pada aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka," jelasnya.
Dia bilang, semua transaksi ini murni untuk kepentingan investasi pribadi. Meski jumlah sahamnya bertambah, porsi hak suaranya ternyata tak banyak berubah, masih stabil di angka sekitar 0,104 persen. Prajogo juga menegaskan satu hal: posisinya sebagai pengendali perusahaan tetap tak tergoyahkan.
Artikel Terkait
Laba Bersih Astra 2025 Turun Tipis 3%, Jasa Keuangan Jadi Penyelamat
Program Pondasi Perbaiki Ratusan Rumah Warga di Kalimantan Tengah
Laba Bersih ITMG Anjlok 49% di Tengah Pelemahan Harga Batu Bara
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3,085 Juta per Gram Awal Maret