Dalam keterangannya, Prajogo merujuk pada aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka," jelasnya.
Dia bilang, semua transaksi ini murni untuk kepentingan investasi pribadi. Meski jumlah sahamnya bertambah, porsi hak suaranya ternyata tak banyak berubah, masih stabil di angka sekitar 0,104 persen. Prajogo juga menegaskan satu hal: posisinya sebagai pengendali perusahaan tetap tak tergoyahkan.
Artikel Terkait
Menteri Agama dan Menkeu Gali Harta Karun Dana Umat Rp 1.200 Triliun
KKP Siapkan Bantuan Kapal dan Perbaikan Tambak untuk Nelayan Sumatera yang Terdampak Bencana
Ribuan Taruna KKP Diterjunkan ke Sumatera untuk Percepat Pemulihan Bencana
Indonesia Rentang Jaringan Ekonomi ke Kanada, Peru, dan Eurasia