Prajogo Pangestu Gelontorkan Rp 11,87 Miliar untuk Perkuat Cengkeraman di BREN

- Rabu, 14 Januari 2026 | 11:30 WIB
Prajogo Pangestu Gelontorkan Rp 11,87 Miliar untuk Perkuat Cengkeraman di BREN

Dalam keterangannya, Prajogo merujuk pada aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka," jelasnya.

Dia bilang, semua transaksi ini murni untuk kepentingan investasi pribadi. Meski jumlah sahamnya bertambah, porsi hak suaranya ternyata tak banyak berubah, masih stabil di angka sekitar 0,104 persen. Prajogo juga menegaskan satu hal: posisinya sebagai pengendali perusahaan tetap tak tergoyahkan.


Halaman:

Komentar