Kasus korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara kembali menyeret nama Direktorat Jenderal Pajak ke sorotan. Publik punya alasan untuk geram. Di satu sisi, ada dugaan permainan diskon pajak. Di sisi lain, perhatian banyak orang tertuju pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai di instansi tersebut. Seolah ada dua dunia yang bertolak belakang.
Memang, gaji pokok seorang PNS di DJP mengikuti aturan baku pemerintah. Angkanya bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan I, misalnya, kisaran gajinya mulai dari Rp1,6 juta hingga mendekati Rp2,9 juta. Naik ke golongan II, angkanya berkisar antara Rp2,1 juta sampai sekitar Rp4,1 juta.
Lalu, bagi mereka yang sudah masuk golongan III, gaji pokoknya berada di rentang Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta. Sementara untuk puncak karier struktural PNS, yaitu golongan IV, gajinya bisa mencapai Rp3,2 juta sampai lebih dari Rp6,3 juta per bulan. Tapi, bicara soal kompensasi di DJP, gaji pokok itu baru permulaan.
Artikel Terkait
Laba Bersih Astra 2025 Turun Tipis 3%, Jasa Keuangan Jadi Penyelamat
Program Pondasi Perbaiki Ratusan Rumah Warga di Kalimantan Tengah
Laba Bersih ITMG Anjlok 49% di Tengah Pelemahan Harga Batu Bara
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3,085 Juta per Gram Awal Maret