Yang membuat banyak orang menghela napas adalah tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Di sini, angka-angkanya benar-benar melonjak. Dasar hukumnya Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dan jangan heran, tukin untuk pegawai pajak sering disebut-sebut sebagai yang paling besar dibanding instansi pemerintah lain.
Bayangkan, untuk jabatan pelaksana di level terbawah, tunjangannya sudah di angka Rp5,3 juta lebih per bulan. Sementara di pucuk pimpinan, seorang Direktur Jenderal Pajak bisa menerima tukin hingga Rp117 juta. Jumlah yang fantastis.
Dengan kompensasi sebesar itu, tentu saja masyarakat mempertanyakan. Logika awamnya sederhana: kalau sudah diberi penghasilan yang sangat layak, bahkan mewah untuk ukuran PNS, mengapa masih ada yang tergoda untuk main curang? Inilah yang membuat kasus korupsi di lingkungan pajak terasa semakin pedih. Bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan dan kemakmuran yang sudah diberikan negara.
Artikel Terkait
Laba Bersih Astra 2025 Turun Tipis 3%, Jasa Keuangan Jadi Penyelamat
Program Pondasi Perbaiki Ratusan Rumah Warga di Kalimantan Tengah
Laba Bersih ITMG Anjlok 49% di Tengah Pelemahan Harga Batu Bara
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3,085 Juta per Gram Awal Maret