Gaji Fantastis dan Tunjangan Mewah, Mengapa Masih Ada Korupsi di Pajak?

- Selasa, 13 Januari 2026 | 05:25 WIB
Gaji Fantastis dan Tunjangan Mewah, Mengapa Masih Ada Korupsi di Pajak?

Kasus korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara kembali menyeret nama Direktorat Jenderal Pajak ke sorotan. Publik punya alasan untuk geram. Di satu sisi, ada dugaan permainan diskon pajak. Di sisi lain, perhatian banyak orang tertuju pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai di instansi tersebut. Seolah ada dua dunia yang bertolak belakang.

Memang, gaji pokok seorang PNS di DJP mengikuti aturan baku pemerintah. Angkanya bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan I, misalnya, kisaran gajinya mulai dari Rp1,6 juta hingga mendekati Rp2,9 juta. Naik ke golongan II, angkanya berkisar antara Rp2,1 juta sampai sekitar Rp4,1 juta.

Lalu, bagi mereka yang sudah masuk golongan III, gaji pokoknya berada di rentang Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta. Sementara untuk puncak karier struktural PNS, yaitu golongan IV, gajinya bisa mencapai Rp3,2 juta sampai lebih dari Rp6,3 juta per bulan. Tapi, bicara soal kompensasi di DJP, gaji pokok itu baru permulaan.

Yang membuat banyak orang menghela napas adalah tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Di sini, angka-angkanya benar-benar melonjak. Dasar hukumnya Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dan jangan heran, tukin untuk pegawai pajak sering disebut-sebut sebagai yang paling besar dibanding instansi pemerintah lain.

Bayangkan, untuk jabatan pelaksana di level terbawah, tunjangannya sudah di angka Rp5,3 juta lebih per bulan. Sementara di pucuk pimpinan, seorang Direktur Jenderal Pajak bisa menerima tukin hingga Rp117 juta. Jumlah yang fantastis.

Dengan kompensasi sebesar itu, tentu saja masyarakat mempertanyakan. Logika awamnya sederhana: kalau sudah diberi penghasilan yang sangat layak, bahkan mewah untuk ukuran PNS, mengapa masih ada yang tergoda untuk main curang? Inilah yang membuat kasus korupsi di lingkungan pajak terasa semakin pedih. Bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan dan kemakmuran yang sudah diberikan negara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar