Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa potongan 7,5 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026, khusus bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat tanpa perlu melalui proses administrasi yang rumit.
Potongan tersebut diterapkan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Wajib pajak tidak diwajibkan mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen tambahan untuk mendapatkan keringanan itu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan jumlah tagihan yang muncul di sistem pembayaran. Perbedaan itu terjadi karena sistem telah menghitung langsung potongan 7,5 persen.
“Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025, termasuk skema angsuran. Dengan kebijakan itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
“Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Wajib pajak yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan, sekaligus menghindari penumpukan kewajiban pajak di kemudian hari,” jelas Bapenda.
Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian penting dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan digunakan untuk menopang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pembangunan kota lainnya.
“Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif PBB-P2 yang masih berlangsung. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju,” tutup Bapenda DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa
LPPM Universitas Terbuka Dorong Penguatan SDM dan Wisata Berkelanjutan di Pulau Pahawang
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing Akibat Dihindari dari Tabrakan
Dua Santri Ponpes di Pamekasan Jatuh dari Lantai Dua Asrama, Satu Tewas