Bahlil meyakini, reformasi regulasi di sektor panas bumi yang telah dilakukan akan memberi kepastian hukum. Harapannya, investasi bisa lebih cepat masuk. Dari paparan yang ditunjukkan, setidaknya ada 3 WKP dan 7 lokasi PSPE yang siap dijajakan ke investor.
Daftar Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
1. Telaga Ranau, Maluku Utara – kapasitas 40 MW
2. Songgoriti, Jawa Timur – kapasitas 40 MW
3. Danau Ranau Lampung, Sumatera Selatan – kapasitas 40 MW
Daftar Lokasi PSPE
1. Bandar Barusepa, Maluku (25-40 MW)
2. Jenawi, Jawa Tengah (86 MW, tahap awal ~55 MW)
3. Gunung Tampomas, Jawa Barat (30 MW)
4. Kadida, Sulawesi Tengah (40 MW)
5. Cubudak-Panti, Sumatera Barat (40 MW)
6. Cisurupan Kertasari, Jawa Barat (20 MW)
7. Tuang, Sulawesi Selatan (20 MW)
Jadi, inilah daftarnya. Sekarang tinggal menunggu respons dari pasar. Apakah kali ini akan berbeda?
Artikel Terkait
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Nilai per Saham Turun 58%
Avian Brands Bagikan Dividen Final Rp709 Miliar, Total 2026 Capai Rp1,36 Triliun
Analis Soroti Anomali: Kinerja BCA Gemilang, Harga Saham Justru Anjlok
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Setara Rp45 per Saham untuk Tahun Buku 2025