PT Wijaya Karya (WIKA) kembali mendapat sorotan. Kali ini, perusahaan BUMN konstruksi itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendornya. Gugatan diajukan PT Abacurra Indonesia, sebuah subkontraktor asal Semarang, lantaran WIKA dianggap belum melunasi sisa tagihan proyek.
Menurut Ngatemin, Corporate Secretary WIKA, nilai total kontraknya sekitar Rp1,5 miliar. Sebagian sudah dibayar, sekitar Rp719 juta. Tapi, sisa yang Rp794 juta lebih itulah yang jadi pangkal persoalan dan dibawa ke meja hijau.
"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan,"
ujar Ngatemin lewat keterbukaan informasi di akhir pekan lalu. Memang, angka segitu terbilang kecil jika dibandingkan ekuitas WIKA yang mencatat Rp8,6 triliun di kuartal ketiga 2025.
Tapi, masalahnya nggak sesederhana itu. Di sisi lain, likuiditas WIKA lagi ketat banget. Posisi kas dan setara kasnya cuma Rp1,5 miliar angka yang sangat tipis untuk badan usaha sebesar itu. Kondisi ini bikin mereka kelabakan memenuhi berbagai kewajiban yang menumpuk.
Buktinya, mereka sempat menunda bayar obligasi dan sukuk. Imbasnya, saham WIKA masih disuspensi BEI sampai sekarang. Pefindo pun turun tangan, menurunkan peringkat obligasi dan sukuk berkelanjutan WIKA ke level terendah, idD. Situasinya memang rumit.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Investor Domestik Lakukan Net Sell Rp200 Miliar
IHSG Terperosok 0,97%, Hampir Semua Sektor Tertekan
Analis: Reli IHSG 6% Ditopang Domestik, Investor Asing Masih Keluar Rp3,3 Triliun
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Meski Risiko Masih Mengintai