Soal gugatan PKPU ini sendiri, prosesnya sudah berjalan. Perkara bernomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu. Agenda selanjutnya adalah Pengecekan Legalitas Dokumen.
Ngatemin menegaskan, WIKA tetap terbuka berkomunikasi dengan PT Abacurra Indonesia. Mereka juga berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain,”
tambahnya, mencoba memberi penegasan di tengah berita yang kurang baik ini.
Jadi, meski nilai tagihannya terlihat kecil, gugatan ini seperti menyiram bensin di bara masalah likuiditas yang sudah ada. WIKA jelas perlu mencari solusi cepat, sebelum perkara-perkara kecil serupa bermunculan.
Artikel Terkait
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Meski Risiko Masih Mengintai
Saham Konglomerasi Bangkit, Pasar Masih Waspada Menunggu Keputusan MSCI
Cimory Bagikan Dividen Final Rp793 Miliar, Total Capai Rp1,59 Triliun
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Nilai per Saham Turun 58%