Soal gugatan PKPU ini sendiri, prosesnya sudah berjalan. Perkara bernomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu. Agenda selanjutnya adalah Pengecekan Legalitas Dokumen.
Ngatemin menegaskan, WIKA tetap terbuka berkomunikasi dengan PT Abacurra Indonesia. Mereka juga berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain,”
tambahnya, mencoba memberi penegasan di tengah berita yang kurang baik ini.
Jadi, meski nilai tagihannya terlihat kecil, gugatan ini seperti menyiram bensin di bara masalah likuiditas yang sudah ada. WIKA jelas perlu mencari solusi cepat, sebelum perkara-perkara kecil serupa bermunculan.
Artikel Terkait
Trump Incar Kuba dan Kolombia, Apa yang Diincar dari Dua Negara Ini?
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Siap Huni 336 Warga Terdampak
Medco Energi Suntik Rp 2,4 Miliar untuk Empat Anak Usaha
Raksasa Besi Tua OPMS Banting Setir ke Bisnis Pangan, Saham Melonjak 163%