Soal gugatan PKPU ini sendiri, prosesnya sudah berjalan. Perkara bernomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu. Agenda selanjutnya adalah Pengecekan Legalitas Dokumen.
Ngatemin menegaskan, WIKA tetap terbuka berkomunikasi dengan PT Abacurra Indonesia. Mereka juga berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain,”
tambahnya, mencoba memberi penegasan di tengah berita yang kurang baik ini.
Jadi, meski nilai tagihannya terlihat kecil, gugatan ini seperti menyiram bensin di bara masalah likuiditas yang sudah ada. WIKA jelas perlu mencari solusi cepat, sebelum perkara-perkara kecil serupa bermunculan.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%