Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, kantor pajak biasanya ramai sekali. Makanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak: jangan sampai menunggu detik-detik terakhir untuk mengurus administrasi. Lebih baik siapkan dari sekarang.
Caranya gimana? Salah satunya ya dengan mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) itu. Tujuannya jelas, biar nggak ikutan berdesak-desakan di kantor pajak saat masa lapor tiba.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal ini. Menurutnya, proses aktivasi sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari.
Jadi, ini semacam langkah antisipasi. DJP ingin menghindari penumpukan permintaan layanan yang biasanya membludak jelang tenggat. Dengan menyiapkan segalanya lebih awal, diharapkan proses pelaporan nanti bisa berjalan lebih lancar, tanpa hambatan teknis yang berarti.
Nah, kabar baiknya, kamu nggak harus datang ke kantor pajak untuk urusan ini. Prosesnya bisa dilakukan sendiri secara mandiri lewat panduan resmi yang sudah disediakan DJP di situs mereka.
Meski begitu, bagi yang mengalami kendala teknis misalnya terkait perubahan data layanan asistensi di kantor pajak tetap tersedia. Hanya saja, DJP minta masyarakat mengatur waktu kedatangannya dengan bijak agar pelayanan tetap tertib.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Harga Minyak Bisa Tembus US$116 per Barel Pekan Depan
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan