DJP Imbau Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax dari Sekarang, Hindari Antrean Panjang

- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:06 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax dari Sekarang, Hindari Antrean Panjang

Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, kantor pajak biasanya ramai sekali. Makanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak: jangan sampai menunggu detik-detik terakhir untuk mengurus administrasi. Lebih baik siapkan dari sekarang.

Caranya gimana? Salah satunya ya dengan mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) itu. Tujuannya jelas, biar nggak ikutan berdesak-desakan di kantor pajak saat masa lapor tiba.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal ini. Menurutnya, proses aktivasi sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli, Selasa (30/12).

Jadi, ini semacam langkah antisipasi. DJP ingin menghindari penumpukan permintaan layanan yang biasanya membludak jelang tenggat. Dengan menyiapkan segalanya lebih awal, diharapkan proses pelaporan nanti bisa berjalan lebih lancar, tanpa hambatan teknis yang berarti.

Nah, kabar baiknya, kamu nggak harus datang ke kantor pajak untuk urusan ini. Prosesnya bisa dilakukan sendiri secara mandiri lewat panduan resmi yang sudah disediakan DJP di situs mereka.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelas Rosmauli.

Meski begitu, bagi yang mengalami kendala teknis misalnya terkait perubahan data layanan asistensi di kantor pajak tetap tersedia. Hanya saja, DJP minta masyarakat mengatur waktu kedatangannya dengan bijak agar pelayanan tetap tertib.

Rosmauli juga mengingatkan satu hal penting.

“Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.

Maksudnya jelas: jangan sampai tergoda menggunakan jasa perantara atau calo yang mungkin meminta bayaran. Semua layanan resmi di kantor pajak itu gratis.

Buat yang mau mencoba aktivasi mandiri, berikut langkah-langkah umumnya. Ingat, pastikan data seperti email dan nomor telepon yang kamu gunakan sudah terdaftar dengan benar.

  • Pertama, akses situs Coretax.
  • Cari menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' dan klik.
  • Di bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan yang menanyakan apakah kamu sudah terdaftar.
  • Masukkan NPWP kamu, lalu klik 'Cari'.
  • Isi data email dan nomor telepon yang aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie langsung melalui menu yang tersedia, kemudian validasi.
  • Pilih persyaratan yang sesuai dengan status kamu, simpan.
  • Cek inbox email kamu. Biasanya, informasi login dan notifikasi akun akan dikirimkan ke sana.
  • Gunakan kata sandi dari email itu untuk login pertama kali ke Coretax.
  • Jangan lupa, segera ubah kata sandi dan buat passphrase baru untuk keamanan.
  • Selesai. Akunmu sudah aktif dan siap dipakai untuk mengakses semua fitur Coretax.

Intinya, jangan ditunda-tunda. Dengan menyiapkan semuanya dari sekarang, kamu bisa menghindari stres yang nggak perlu saat deadline lapor SPT semakin dekat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar