Polisi menetapkan seorang penyedia jasa perjalanan open trip sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Tersangka berinisial RS dinilai lalai sehingga peristiwa nahas itu tak terhindarkan.
“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Kamis (21/5/2026). Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan pihak yang mengorganisir perjalanan open trip tersebut. “Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” bebernya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa tragis ini bermula ketika rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal di saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT. Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak di lokasi, dan 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Sayangnya, tiga orang lainnya ditemukan tewas di atas gunung. Tim SAR lebih dulu menemukan seorang pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5). Dua korban lainnya menyusul ditemukan pada Minggu (10/5). Keduanya merupakan warga negara asing asal Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Menurut Erlichson, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian dalam kasus ini. Pasalnya, rombongan tersebut nekat mendaki meskipun Gunung Dukono telah ditutup untuk umum sejak 17 April 2026. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas vulkanik yang meningkat.
Artikel Terkait
DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Perkeretaapian Usai Tabrakan KA di Bekasi Timur
Direktur Utama Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan
Indonesia Kecam Keras Tindakan Israel terhadap Relawan Global Sumud Flotilla, Fokus Bebaskan 9 WNI
AS Ancam Cabut Visa Delegasi Palestina di PBB Jika Tak Tarik Pencalonan Dubes sebagai Wakil Presiden Majelis Umum