Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tiga Pendaki di Gunung Dukono

- Kamis, 21 Mei 2026 | 14:10 WIB
Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tiga Pendaki di Gunung Dukono

Polisi menetapkan seorang penyedia jasa perjalanan open trip sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Tersangka berinisial RS dinilai lalai sehingga peristiwa nahas itu tak terhindarkan.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Kamis (21/5/2026). Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan pihak yang mengorganisir perjalanan open trip tersebut. “Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” bebernya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa tragis ini bermula ketika rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal di saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT. Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak di lokasi, dan 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Sayangnya, tiga orang lainnya ditemukan tewas di atas gunung. Tim SAR lebih dulu menemukan seorang pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5). Dua korban lainnya menyusul ditemukan pada Minggu (10/5). Keduanya merupakan warga negara asing asal Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

Menurut Erlichson, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian dalam kasus ini. Pasalnya, rombongan tersebut nekat mendaki meskipun Gunung Dukono telah ditutup untuk umum sejak 17 April 2026. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas vulkanik yang meningkat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar