Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dalam perkara kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut nyawa 22 karyawan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (21/5/2026) itu ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Hakim anggota Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kematian puluhan karyawan yang seharusnya bisa dicegah. Menurut hakim, Michael memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewanya selama lebih dari dua tahun. Ia dinilai memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perbaikan tersebut, namun tidak menggunakannya.
“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar hakim Sunoto di ruang sidang. “Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” imbuhnya.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Michael dinilai telah menyatakan penyesalan yang tulus dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga belum pernah dipidana sebelumnya, telah mengupayakan perdamaian, serta memberikan santunan dan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan.
“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya,” ujar hakim.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Purwanto saat membacakan putusan.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Michael yang tidak memenuhi standar penyediaan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan jenis kealpaan berat, bukan kesengajaan. Selama menyewa gedung di Kemayoran, Michael dinilai telah mengabaikan enam aspek sarana K3. Ia juga disebut telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung kantor tersebut.
Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa langkah Michael yang membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral. Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (11/5/2026), jaksa menyatakan bahwa kelalaian terdakwa telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 22 orang dari pihak karyawan. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Artikel Terkait
Serangan Drone Ukraina di Kota Syzran Tewaskan Dua Warga Sipil Rusia
Warga Indonesia PR di Australia Tolak Rencana Oposisi Batasi Akses Bantuan Sosial
Koperasi Bodong Bahana Lintas Nusantara Jerat 41 Ribu Korban, Perputaran Uang Capai Rp4,6 Triliun
Dinas Pendidikan Mataram Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan