Pembahasan soal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026 ditargetkan rampung hari ini, Senin (22 Desember). Gubernur Pramono Anung mengungkapkan hal itu di Balai Kota Jakarta Pusat. Ia berharap semua pihak pemerintah, pengusaha, dan buruh bisa menemui kata sepakat sebelum batas waktu akhir bulan ini.
“Pembahasan terakhir sedang berlangsung sekarang. Kita ada di tengah, jadi posisinya sebagai penengah,” ujar Pramono.
“Mudah-mudahan selesai hari ini. Saya memang memberi batasan waktu agar bisa tuntas sekarang juga,” tambahnya.
Namun begitu, Pramono tak berani menjamin. Ia mengakui prosesnya bisa saja molor, meski targetnya tetap hari ini. Yang jelas, begitu pembahasan kelar, besaran UMP akan langsung diumumkan ke publik. Batas akhir penetapan sebenarnya masih ada waktu, yaitu tanggal 24 Desember nanti sesuai aturan. Tapi Pramono ingin cepat.
“Kalau selesai hari ini ya langsung kita umumkan. PP kan mengatur batasnya tanggal 24. Tapi saya harap tidak sampai mentok ke tanggal itu,” tegasnya.
Artikel Terkait
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak
TOWR Catat Laba Bersih Rp3,68 Triliun di 2025, Tumbuh 10,3%
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026